Manado – Proses hukum terhadap AGK kembali menuai kritik tajam. Kali ini, sorotan datang dari Hanafi Saleh, SH, kuasa hukum AGK dari Law Office Paparang – Hanafi & Partners, yang menuding adanya pelanggaran prosedur serius dalam proses penyidikan.
“Pemanggilan klarifikasi bukan basa-basi. Itu hak hukum yang dijamin KUHAP!” tegas Hanafi. Ia mengingatkan bahwa proses klarifikasi adalah tahapan penting yang wajib dilalui, dan tidak bisa disepelekan oleh penyidik.
Tak berhenti di situ, Hanafi juga menyoroti keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia mempertanyakan apakah SPDP sudah disampaikan kepada pemohon dalam waktu yang ditentukan.
“Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 sudah tegas: SPDP harus sampai ke tangan pemohon dan jaksa maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai. Kalau ini saja dilanggar, dari mana kita bicara proses hukum yang adil?” sergahnya lantang.
Lebih lanjut, Hanafi menuntut agar para saksi yang tertulis di berkas perkara dihadirkan langsung ke persidangan. “Kalau hanya modal berkas, tidak ada kekuatan hukum mengikat. Saksi harus diuji di bawah sumpah!”
Dukungan kritik juga datang dari kuasa hukum AGK lainnya, Zemmy Leihitu, SH. Ia menyebut bahwa berkas perkara yang disusun penyidik minim substansi dan miskin bukti.
“Coba lihat saja. Tuduhan hanya mengutip pasal demi pasal. Tidak ada bukti kuat yang mendukung. Pantas saja kejaksaan balikin berkas itu ke penyidik,” ungkap Zemmy tanpa basa-basi.
Kedua kuasa hukum sepakat: proses hukum terhadap AGK penuh kejanggalan. Prosedur dilangkahi, bukti diragukan, dan hak-hak dasar pemohon diabaikan.