Iklan

Polres Mitra Amankan BBM Diduga Ilegal, Oknum RIRI Diminta Segera Ditangkap

Swara Manado News
Sabtu, 02 Mei 2026, 23:06 WIB Last Updated 2026-05-02T15:06:35Z


Minahasa Tenggara – Penindakan terhadap dugaan praktik ilegal kembali mencuat setelah Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan dua unit kendaraan pick-up jenis Grand Max dan Isuzu yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi.


Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, kendaraan Isuzu berwarna putih diduga terkait dengan seorang oknum berinisial RIRI. Oknum tersebut disebut-sebut mengambil solar dari SPBU Tanawangko untuk kemudian didistribusikan ke wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara, yang diduga digunakan untuk memasok aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI).


Jika terbukti, perbuatan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan. Penyalahgunaan serta distribusi BBM bersubsidi di luar peruntukan merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.


Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Kapolres Mitra bersama jajaran Satreskrim diminta segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan mendalam dan, bila cukup bukti, penangkapan terhadap oknum yang diduga terlibat.


Awak media juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang dibiarkan berlangsung tanpa penindakan hukum yang jelas.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum oknum yang disebut-sebut dalam kasus tersebut. (Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Mitra Amankan BBM Diduga Ilegal, Oknum RIRI Diminta Segera Ditangkap

Terkini

Iklan