Iklan

Iklan

RSB Gugat 4 Media Online ke Dewan Pers, Tuding Sebar Berita Hoaks soal Tambang Ilegal di Bolsel

Swara Manado News
Senin, 16 Juni 2025, 14:20 WIB Last Updated 2025-06-16T06:20:18Z


Jakarta –
Revan Saputra Bangsawan (RSB), seorang pengusaha muda asal Kotamobagu, resmi melaporkan empat media online ke Dewan Pers, Senin (16/6/2025). Langkah hukum ini diambil buntut dari sejumlah pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya dan mengandung informasi bohong (hoaks) terkait aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Melalui kuasa hukum Ruddy S.M. Bunout, S.H. dan Muhammad Jamaludin Ghofur, S.H., RSB menyatakan bahwa sejumlah berita yang diterbitkan oleh Portalsulut.id, Ketik24.com, Indopost.news, dan Faktanews.com tidak hanya menyebut namanya secara langsung tanpa konfirmasi, tetapi juga menuduh dirinya terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tanpa dasar fakta yang jelas.

“Berita-berita itu telah merugikan klien kami baik secara materil maupun imateril. Nama baik, kepercayaan publik, dan relasi bisnis RSB ikut terdampak,” tegas Ruddy kepada wartawan.

Dugaan Pelanggaran Berat Etika Jurnalistik

Dalam aduan yang diterima EMMCTV, RSB menilai Para Teradu (keempat media) tidak menjunjung tinggi prinsip moral dan profesionalisme jurnalistik. Mereka dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya karena:

  • Tidak memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi kepada RSB;
  • Menyebarluaskan informasi tanpa sumber valid;
  • Tidak terverifikasi oleh Dewan Pers;
  • Tidak berbadan hukum sesuai data Ditjen AHU Kementerian Hukum RI.

Beberapa judul berita yang menjadi objek pengaduan antara lain:

  • ELO, STENLY DAN REVAN GELAR PETI DI TOBAYOGON” (Portalsulut.id)
  • STENLY, ELO, REVAN LELUASA KERUK EMAS TANPA IZIN” (Ketik24.com)
  • BAYANGAN HITAM RSB DARI SULUT KE GORONTALO, ADA APA?” (Indopost.news)

RSB Tegaskan Tidak Terlibat Tambang Ilegal

Melalui pernyataan tertulis, RSB menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki, tidak mengelola, dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Bolsel maupun di wilayah lainnya. Ia menyebut tuduhan tersebut telah memicu keresahan publik dan membuat sejumlah mitra bisnisnya mengambil langkah mundur.

“Saya tidak pernah dimintai keterangan apalagi diwawancarai oleh media-media tersebut. Ini bentuk pencemaran nama baik yang sistematis,” ungkap RSB.

Tuntutan kepada Dewan Pers: Tegakkan Etika dan Hukum Pers

Dalam aduan resminya, RSB meminta Dewan Pers untuk:

  1. Menyatakan Para Teradu tidak sah sebagai perusahaan pers;
  2. Menilai bahwa produk jurnalistik Para Teradu tidak sah;
  3. Memerintahkan pencabutan seluruh berita terkait;
  4. Mewajibkan permintaan maaf terbuka kepada RSB;
  5. Mengeluarkan rekomendasi hukum sesuai Pasal 18 Ayat (3) UU Pers.

Kasus ini membuka kembali urgensi penertiban media abal-abal yang kerap menyalahgunakan nama jurnalistik untuk kepentingan tertentu tanpa memenuhi standar hukum dan etika. Dewan Pers diharapkan bertindak tegas agar dunia pers di Indonesia tetap kredibel, bertanggung jawab, dan profesional.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RSB Gugat 4 Media Online ke Dewan Pers, Tuding Sebar Berita Hoaks soal Tambang Ilegal di Bolsel

Terkini

Iklan