Minahasa– Cekcok kecil bisa berujung pidana. Hal itu dialami J.R. (22), seorang petani asal Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano, yang harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap O.M.R. (21), warga setempat.
Tim Resmob Polres Minahasa, dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan J.R. pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Peristiwa bermula sehari sebelumnya, Minggu (14/9/2025), ketika korban dan terlapor berada di rumah J.R. sambil menggunakan telepon genggam. Terlapor menemukan adanya pinjaman online di aplikasi TikTok yang memicu kecurigaan. Pertanyaan J.R. kepada korban memanas hingga berujung adu mulut. Dalam kondisi emosi, J.R. diduga menendang kaki kiri korban dengan kaki kanannya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian. “Korban meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kanit Resmob.
Untuk mencegah konflik meluas, aparat bergerak cepat mengamankan J.R. dan menyerahkannya ke Unit Reskrim Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Masyarakat diimbau agar mengendalikan emosi dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik tanpa harus menggunakan kekerasan fisik.


