Iklan

Iklan

Juknis Bantuan Erupsi Gunung Ruang di Sitaro Diduga Langgar Aturan Nasional

Swara Manado News
Senin, 03 November 2025, 20:26 WIB Last Updated 2025-11-03T12:51:47Z


Sitaro
— Pemerhati Sosial Nusa Utara Yusak Walo menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam penanganan bantuan korban erupsi Gunung Ruang tidak sesuai dengan aturan nasional.

Penilaian ini merujuk pada terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 50 Tahun 2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pejabat Bupati Sitaro, padahal BNPB telah menetapkan Juklak resmi sebagai pedoman tunggal bagi seluruh daerah terdampak bencana.

Menurut Walo, meski juknis tersebut sah secara administratif, substansinya tidak sejalan dengan Juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2024 tentang bantuan stimulan bagi korban bencana. Ia menyebut, juknis Pemkab Sitaro justru mengubah pola bantuan stimulan menjadi upah kerja dan barang material, yang tidak diatur dalam pedoman BNPB.

“Pejabat bupati memang punya kewenangan administratif, tetapi tidak boleh mengubah substansi kebijakan nasional. Juknis itu sudah keluar dari rel hukum yang ditetapkan BNPB,” tegas Walo, Senin (3/11/2025).

Walo menambahkan, sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma dan standar dari pemerintah pusat serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Artinya, juknis Pemkab Sitaro itu cacat hukum bila isinya menyimpang dari juklak BNPB,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa Bupati definitif baru dilantik pada 20 Februari 2025, delapan hari setelah juknis diterbitkan. Namun, bupati baru tetap melanjutkan pelaksanaannya tanpa koreksi.

“Bupati definitif tidak bisa cuci tangan. Saat ia melanjutkan juknis yang keliru tanpa revisi, maka tanggung jawab hukum dan moral melekat padanya,” tambah Walo.

Walo mendesak BNPB, BPBD Provinsi Sulut, dan Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit serta klarifikasi menyeluruh terhadap juknis dan pelaksanaan bantuan di Sitaro.

“Bantuan dari BNPB adalah uang negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Jika juknis disusun di luar koridor hukum, patut dicurigai ada kepentingan lain di baliknya,” katanya.

Ia menutup dengan mengingatkan agar kebijakan penanganan bencana tidak menambah penderitaan warga terdampak.

“Rakyat sudah menderita akibat bencana alam, jangan lagi ditimpa oleh bencana kebijakan yang salah arah,” pungkas Walo.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Juknis Bantuan Erupsi Gunung Ruang di Sitaro Diduga Langgar Aturan Nasional

Terkini

Iklan