Iklan

Iklan

Dua Tersangka Pengedar Sabu di Ringkus Polres Minahasa

Swara Manado News
Rabu, 24 September 2025, 14:07 WIB Last Updated 2025-09-24T06:07:08Z


Minahasa--Smnc-- Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan.


Penangkapan ini mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano. ​Total barang bukti yang disita dari kedua kasus ini mencapai 18,73 gram sabu.


​Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, sejalan dengan program Asta Cita Presiden.


​”Penyelidikan kasus narkoba membutuhkan waktu yang intens. Diawali dari pencarian informasi, pengintaian, hingga teknik undercover buy,” kata Simbar dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).


​Simbar menambahkan, informasi awal mengarah pada peredaran narkotika yang berasal dari Kota Palu, Sulawesi Utara. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Satres Narkoba Polres Minahasa segera melakukan tindak lanjut.

​Penangkapan pertama dilakukan pada 25 Agustus 2025 di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Polisi menangkap tersangka bernama Allan Grantino Moding alias Ako (30). Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bersih 1,77 gram.


​Menurut Simbar, tersangka Allan merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi dari dalam Lapas Kelas IIB Tondano.


Saat ini, Allan sudah ditahan di Rutan Polres Minahasa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I).


​Kasus kedua diungkap pada 21 September 2025 di Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan.


Dalam kasus ini, polisi menyita 19 paket sabu. Setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara, total berat bersih sabu mencapai 16,69 gram.


​”Hasil pemeriksaan Labfor menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine atau sabu, yang termasuk Narkotika Golongan I,” jelas Kasatres Narkoba Polres Minahasa, Iptu Pyges Daromes.


​Tersangka kedua juga telah ditahan di Rutan Polres Minahasa dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa.


​Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


​”Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Minahasa. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” pungkasnya.(Jem)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Tersangka Pengedar Sabu di Ringkus Polres Minahasa

Terkini

Iklan