Iklan

Iklan

Sekjen KNM Desak Polda Sulut Tangkap Owner KM Barcelona V, PT. SPI Harus Dibekukan Permanen

Swara Manado News
Selasa, 16 September 2025, 20:17 WIB Last Updated 2025-09-16T12:17:52Z

Manado — Kasus dugaan pelanggaran serius yang menyeret kapal KM Barcelona V terus menuai sorotan publik. Sekretaris Jenderal Kibar Nusantara Merdeka (KNM), Yohanes Missah, dengan nada keras mendesak Polda Sulawesi Utara untuk tidak hanya memproses perusahaan agen, tetapi juga menangkap langsung pemilik kapal dan membekukan perusahaan induknya, PT. SPI, secara permanen.

Menurut Yohanes, tragedi yang melibatkan KM Barcelona V bukanlah kasus ringan. Kapal tersebut diduga kuat beroperasi tanpa alat keselamatan memadai dan menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian.

“Bukan hanya agen yang harus diproses, tapi owner kapal wajib ditahan. PT. SPI harus dibekukan permanen agar ada efek jera. Negara tidak boleh membiarkan perusahaan yang jelas-jelas abai terhadap keselamatan publik terus beroperasi,” tegas Yohanes Missah.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (terakhir diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024), pemilik kapal memiliki tanggung jawab mutlak memastikan kapal laik laut dan memenuhi standar keselamatan.

  • Pasal 249 UU Pelayaran menegaskan bahwa kecelakaan kapal memang tanggung jawab nakhoda, namun pemilik kapal tetap wajib memastikan penyediaan alat keselamatan serta kelayakan kapal.
  • Kelalaian dalam hal ini termasuk kategori pelanggaran serius, yang dapat berujung pada pidana, gugatan perdata, hingga sanksi administratif berat.
  • Tuntutan Pidana – Pemilik kapal dapat dijerat hukuman jika terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa.
  1. Gugatan Perdata – Keluarga korban berhak menuntut ganti rugi.
  2. Sanksi Administratif – Otoritas pelayaran dapat menjatuhkan pembekuan sementara atau permanen terhadap izin operasional kapal maupun perusahaan agen.

Pembekuan permanen akan diputuskan jika terbukti terjadi pelanggaran fatal dan berulang, serta membahayakan keselamatan publik. Keputusan tersebut dapat diambil oleh Syahbandar, Kementerian Perhubungan, maupun pengadilan.


KNM juga mendorong keluarga korban untuk:

  • Melaporkan kasus ke Syahbandar dan kepolisian.
  • Menggugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi.
  • Mengumpulkan bukti kelalaian, termasuk dokumen kapal dan kesaksian.
  • Menggandeng pengacara yang berpengalaman dalam hukum pelayaran.

Kasus KM Barcelona V telah menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara. Dugaan adanya “perlindungan” terhadap pemilik kapal membuat publik menilai hukum seakan berjalan tumpul ke atas, tajam ke bawah.

“Jika Polda Sulut tidak bertindak cepat, kasus ini akan jadi preseden buruk. Hukum tidak boleh pilih kasih. Semua pihak, termasuk owner dan perusahaan, harus diadili tanpa pandang bulu,” tutup Yohanes.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekjen KNM Desak Polda Sulut Tangkap Owner KM Barcelona V, PT. SPI Harus Dibekukan Permanen

Terkini

Iklan