Dalam persidangan, dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa, Agung Nur Isa dan Candra Darma Nugraha, mengungkapkan bahwa pengukuran tanah objek sengketa tidak dilakukan langsung di lapangan. Selain itu, terungkap bahwa Desa Sea bukan lagi wilayah administratif Kabupaten Minahasa sejak 1990-an, namun sertifikat tanah tetap diproses oleh BPN Minahasa tanpa verifikasi batas wilayah.
Kuasa hukum masyarakat Desa Sea, Noch Sambouw, menilai fakta tersebut memperjelas dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan. Sambouw juga menyoroti sejumlah pernyataan yang disebut kontradiktif dari pihak lawan, khususnya pengacara Jimmy Wijaya.
Menurut Sambouw, dalam persidangan Jimmy Wijaya mengaku mengetahui pembayaran pajak oleh kliennya, namun tidak mengetahui apakah masyarakat Desa Sea yang menggarap lahan tersebut turut membayar pajak. “Bagaimana mungkin mengetahui detail pajak klien, tetapi tidak mengetahui pihak yang sudah puluhan tahun menggarap lahan itu?” ujar Sambouw usai sidang.
Kejanggalan lain yang disampaikan Sambouw adalah pengakuan Jimmy Wijaya yang pernah tinggal cukup lama di Desa Sea namun mengaku tidak mengenal masyarakat yang kini menjadi tergugat. Sambouw menyebut hal tersebut sebagai informasi yang perlu dicermati oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut menyatakan bahwa sejumlah tahapan wajib penerbitan sertifikat, seperti pengukuran fisik dan verifikasi dokumen, perlu dibuktikan lebih lanjut pada persidangan berikutnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Erwin Marentek, SH, menyampaikan bahwa sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian tambahan, termasuk pemeriksaan saksi ahli dan dokumen pertanahan. Perkara ini dilaporkan oleh PT Buana Propertindo Utama dan menyeret empat terdakwa, termasuk Giroth dan kawan-kawan.
Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan. Publik menantikan perkembangan kasus yang dinilai penuh dinamika ini.


