RATAHAN – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Minahasa Tenggara, Zacharias Mangoto A.ptnh, bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mitra terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kemenag Mitra, Senin (1/12/2025).
Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan data serta memperkuat sinergi antar instansi dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
Kepala Kantor ATR/BPN Mitra menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, sertifikat wakaf juga menjadi bentuk perlindungan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami mendorong agar seluruh tanah wakaf, baik yang digunakan untuk rumah ibadah, pendidikan, maupun fasilitas sosial lainnya, dapat segera disertifikatkan. Untuk itu diperlukan kerja sama yang baik dengan Kementerian Agama dan para nadzir wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Mitra menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung proses pendataan serta pendampingan administrasi wakaf. Menurutnya, masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang belum memiliki legalitas lengkap.
Melalui koordinasi ini, ATR/BPN dan Kemenag Mitra sepakat untuk terus berkolaborasi, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengurus wakaf, guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Mitra.
"Yang pasti untuk urusan tanah wakaf, kami akan terus berkoordinasi dengan ATR/BPN Khususnya Minahasa Tenggara, agar proses sertifikasi bisa berjalan baik," tambah Kepala Kemenag Mitra H Irwan Musa SE, M.SI. (***/Tessa)
