MANADO – Wajah penegakan hukum di Sulawesi Utara kembali tercoreng. Sidang perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado berubah menjadi panggung kontroversi serius setelah terungkap dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, ditambah absennya saksi korban yang sudah mencapai tujuh kali mangkir berturut-turut.
Bukan sekadar soal ketidakhadiran, kasus ini kini mengarah pada dugaan rekayasa keterangan yang berpotensi menyesatkan Majelis Hakim dan mencederai muruah pengadilan (Majesty of Law).
Saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja kembali tak hadir dalam persidangan pekan ini. Catatan absensi menunjukkan mereka telah tujuh kali berturut-turut mangkir, tanpa alasan sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kondisi ini memantik pertanyaan serius:
Apakah persidangan pidana kini bisa dipermainkan hanya dengan mangkir berulang kali?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih ketidakhadiran saksi karena berada di luar negeri, dengan bukti berupa dokumen elektronik (PDF). Namun, dalih ini langsung dimentahkan tim kuasa hukum terdakwa.
Menurut mereka, dokumen tersebut cacat hukum karena:
Tidak dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Tidak memenuhi standar pembuktian hukum internasional
Tidak dapat diuji keasliannya secara formil.
“Ini bukan sidang main-main. Tanpa legalisasi diplomatik, surat itu tak lebih dari kertas kosong tanpa nilai pembuktian,” tegas kuasa hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
Fakta paling mencengangkan muncul saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban dikuliti di persidangan.
Dalam BAP, saksi mengklaim baru mengetahui lahan mereka dikuasai pihak lain pada tahun 2017.
Namun, klaim tersebut runtuh total oleh dokumen yang mereka ajukan sendiri:
PPJB dan AJB tahun 2015–2016 secara tegas menyebutkan:
Pada Desember 2015, saksi korban sudah mengetahui dan mengakui tanah tersebut telah dikuasai pihak lain
Fakta ini bertolak belakang dengan keterangan di bawah sumpah
Kontradiksi fatal ini memunculkan dugaan keras bahwa telah terjadi keterangan palsu di bawah sumpah, sebuah tindak pidana serius yang ancamannya bukan main-main.
Tak tinggal diam, tim kuasa hukum terdakwa mendesak Majelis Hakim untuk segera menerapkan Pasal 174 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk:
Menetapkan adanya dugaan sumpah palsu
Memerintahkan penahanan saksi
Melimpahkan perkara saksi ke penuntutan baru.
“Klien kami selalu hadir dan patuh hukum. Saksi korban mangkir tujuh kali, kini terindikasi berbohong. Jika hukum masih bermartabat, Pasal 174 KUHAP harus ditegakkan,” tegas tim pembela.
Di luar skandal sumpah palsu, tim terdakwa juga menyiapkan kartu truf mematikan: daluwarsa perkara.
Jika dalil ini terbukti, maka perkara pidana tersebut harus gugur demi hukum, tanpa perlu pembuktian lebih lanjut.
Kini sorotan tajam publik tertuju pada Majelis Hakim PN Manado.
Apakah pengadilan akan:
Bersikap tegas menegakkan hukum, atau
Membiarkan persidangan dikooptasi oleh saksi yang mangkir dan diduga berbohong
Sidang ini bukan sekadar perkara pidana biasa.
Ini ujian nyali dan integritas peradilan.
Hukum harus bicara. Atau keadilan akan mati di ruang sidang.


