RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara lakukan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Pangu, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara, Bapak Zacharias Mangoto, bersama Camat Ratahan Timur, menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan.
"Melalui Program PTSL, pemerintah berupaya memastikan seluruh bidang tanah terdaftar dan memiliki kepastian hukum guna memberikan rasa aman serta meningkatkan nilai ekonomi masyarakat," ujarnya sembari memastikan pihaknya memproses pemberkasan PTSL sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Bersamaan dengan itu, hadir sebagai narasumber, Kepolisian Sektor Ratahan serta Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menyampaikan penjelasan mengenai manfaat langsung Program PTSL bagi masyarakat, antara lain kepastian hak atas tanah, peningkatan kesejahteraan, serta mendorong tertib administrasi pertanahan.
Adapun materi teknis disampaikan oleh Ketua Ajudikasi PTSL, Bapak Candra D. Nugraha, A.Md., dan Wakil Ketua Satgas Yuridis, Ibu Dewi D. Hutabarat, S.T., yang menjelaskan tahapan, persyaratan, serta peran masyarakat dalam pelaksanaan PTSL.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah dan dapat mendukung penuh pelaksanaan Program PTSL sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.(***/Tessa)
