Jakarta - Ketua Umum Peradi Nusantara resmi menyandang gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Transformasi Hukum Kesehatan di Era Digital: Rekonstruksi Tanggung Jawab dan Kepastian Hukum Telemedicine yang Menjamin Keselamatan dan Perlindungan Pasien di Indonesia.”
Sidang promosi doktor tersebut berlangsung khidmat dan ilmiah, dihadiri jajaran akademisi, praktisi hukum, serta tokoh-tokoh nasional yang menaruh perhatian besar pada perkembangan hukum kesehatan di tengah pesatnya digitalisasi layanan medis.
Dalam disertasinya, Ketum Peradi Nusantara Indonesia menyoroti bahwa telemedicine telah menjadi kebutuhan strategis dalam sistem pelayanan kesehatan nasional, terutama pascapandemi. Namun demikian, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan kerangka hukum yang komprehensif dan adaptif, khususnya terkait tanggung jawab tenaga medis, perlindungan pasien, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa transformasi hukum kesehatan harus mampu menjawab tantangan era digital, termasuk perlindungan data pasien, standar pelayanan medis jarak jauh, hingga mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila terjadi sengketa atau malpraktik dalam layanan telemedicine.
“Telemedicine bukan hanya soal teknologi, tetapi soal keselamatan manusia dan keadilan hukum. Negara wajib hadir melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi pasien,” tegasnya dalam pemaparan disertasi.
Disertasi ini dinilai memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan hukum kesehatan nasional, sekaligus menjadi rujukan penting bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan tenaga medis dalam merumuskan regulasi telemedicine yang berorientasi pada keselamatan pasien dan kepastian hukum.
Keberhasilan meraih gelar doktor ini semakin memperkuat posisi Ketua Umum Peradi Nusantara Indonesia sebagai figur sentral dalam reformasi hukum, khususnya di bidang hukum kesehatan dan hukum berbasis teknologi digital.
Capaian akademik tersebut juga diharapkan menjadi energi baru bagi Peradi Nusantara Indonesia dalam mendorong advokat yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap tantangan hukum modern di Indonesia.


