Manado – Persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/1/2026), menjadi panggung terbukanya praktik kejam mafia tanah dan mafia pertanahan yang diduga terus menekan masyarakat kecil.
Tim Penasehat Hukum (PH) empat warga Desa Sea, Arie Wens Giroth, Jemmy H. Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow, menghadirkan dua orang saksi a de charge (saksi meringankan), Ishak Djawaria dan Bert William Wati, yang secara terbuka mengaku sebagai korban kriminalisasi berulang oleh pihak-pihak bermodal besar.
Dalam kesaksiannya, Bert William Wati mengungkap bahwa jauh sebelum keempat terdakwa dilaporkan oleh Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja, dirinya bersama salah satu terdakwa pernah dilaporkan dengan tuduhan serupa pada tahun 1999 oleh Mumu, Cs.
“Saat itu kami dilaporkan penyerobotan tanah, namun dalam persidangan dinyatakan bebas murni karena pelapor tidak dapat membuktikan pembelian tanah dari Van Essen,” tegas Bert di hadapan majelis hakim.
Namun, menurut Bert, perkara serupa kembali menyeret dirinya pada tahun 2017, kali ini dengan pelapor berbeda, yakni Jimmy Widjaja. Tanpa dasar yang ia pahami, Bert dan beberapa warga lainnya justru divonis bersalah.
“Sampai hari ini saya tidak tahu di mana kesalahan kami. Tiba-tiba dilaporkan, tiba-tiba dinyatakan bersalah,” ungkapnya.
Bert menegaskan, tanah yang ia kelola diperoleh secara sah dari Posumah, bahkan telah mengantongi surat over garapan dari Pemerintah Desa Sea. Ia mengaku mulai mengelola lahan tersebut sejak 1977, jauh sebelum nama para pelapor muncul.
“Saya berkebun di situ sejak 1977. Bibit kelapa bahkan diminta dari Bapak Davit Giroth. Saya tidak pernah melihat Mumu Cs apalagi Jimmy Widjaja berkebun di lokasi itu,” tegasnya.
Kesaksian senada disampaikan Ishak Djawaria, yang juga mengaku heran atas laporan terhadap dirinya pada 2017. Ia menegaskan tidak pernah diperlihatkan alas hak sah yang membuktikan kepemilikan tanah oleh Jimmy Widjaja, baik di tingkat kepolisian maupun persidangan.
“Tanah ini saya beli sejak 2004. Sampai sekarang saya masih membayar pajak dan tanah saya terdaftar di register Desa. Tapi kami terus disalahkan,” ungkap Ishak.
Ironisnya, upaya warga untuk mensertifikatkan tanah yang mereka kuasai justru kandas di BPN Minahasa. Permohonan sertifikat ditolak tanpa penjelasan resmi.
“Kami ditolak, tapi tidak pernah diberi alasan. Sampai sekarang kami tidak tahu kesalahan kami apa,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, meminta majelis hakim PN Manado melihat perkara ini secara utuh, tidak semata-mata berpatokan pada klaim administratif.
“Kami menunggu sikap majelis hakim dalam menyikapi konflik antara sertifikat administratif melawan fakta penguasaan fisik dan sejarah panjang pelepasan hak dari keluarga Van Essen,” tegas Sambouw.
Ia menekankan, warga penggarap tidak boleh terus-menerus diadili atas perkara yang sama, terlebih telah ada putusan bebas sebelumnya.
“Hukum jangan dijadikan alat tekanan. Masyarakat kecil tidak boleh terus dikriminalisasi. Kami berharap putusan diambil berdasarkan fakta persidangan dan keadilan sosial,” pungkasnya.


