Foto (Ist)
MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara telah resmi diterima dan siap ditindaklanjuti.
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (2/3/2026).
Gubernur YSK mengatakan, SK Menteri ESDM menjadi dasar hukum bagi pemerintah provinsi untuk segera menyusun regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) guna mempercepat legalitas tambang rakyat di daerah.
“SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” ujar YSK.
Menurutnya, penetapan WPR merupakan langkah penting dalam penataan sektor pertambangan rakyat yang selama ini menghadapi persoalan legalitas, pengawasan, serta dampak lingkungan.
Pemprov Sulut menargetkan regulasi daerah tersebut dapat menjadi landasan percepatan penerbitan izin bagi penambang rakyat agar aktivitas pertambangan berjalan secara legal dan terkontrol.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan serta penerapan prinsip pertambangan yang memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Dengan disahkannya 63 WPR tersebut, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat di Sulawesi Utara dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekaligus mengurangi praktik tambang ilegal di sejumlah wilayah.


