Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Selain itu, rumah milik Uce Watuseke juga diduga dijadikan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal untuk mendukung operasional alat berat di lokasi tambang.
Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan lemahnya penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang mencakup Undang-Undang Minerba, Lingkungan Hidup, hingga Migas.
Sorotan juga diarahkan kepada aparat di wilayah hukum dan yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
“Kalau benar ada PETI dan penampungan solar ilegal, kenapa tidak ada tindakan? Ini sangat meresahkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga bahkan menilai aparat terkesan bungkam terhadap persoalan tersebut, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terkait penegakan hukum.
Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak untuk turun langsung melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di tingkat Polsek hingga Polres, termasuk jajaran Satuan Reserse Kriminal.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan tegas, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik yang mulai tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak maupun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI dan penampungan BBM ilegal tersebut.


