Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, , mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis, termasuk pencabutan atau perubahan Kontrak Karya.
“Pengelolaan Kontrak Karya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, baik dari sisi perizinan maupun aspek lainnya,” ujar Maindoka.
Meski demikian, Pemprov Sulut tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan melalui penerapan standar Good Mining Practice guna memastikan kepatuhan terhadap aspek lingkungan dan sosial.
Terkait isu ketimpangan wilayah tambang, Pemprov Sulut mencatat terdapat 49 blok usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tahun 2025 dengan luas sekitar 4.267,47 hektar. Namun, sebagian wilayah tersebut masih tumpang tindih dengan area KK dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pemprov Sulut saat ini mendorong untuk mempercepat proses pelepasan wilayah tersebut agar dapat dimanfaatkan sebagai WPR bagi masyarakat.
Selain itu, Pemprov Sulut juga menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan untuk mengatur pemanfaatan ruang secara seimbang, termasuk membatasi kawasan pertambangan agar tidak berbenturan dengan sektor lain seperti pertanian dan perikanan.
Pemprov Sulut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan pengelolaan sektor pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan kepentingan masyarakat.


