Bolaang Mongondow Timur – Polemik aktivitas pertambangan kembali memanas di wilayah Iyup Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kali ini, masyarakat menyoroti dugaan penyerobotan lokasi tambang milik pribadi FS alias Fiki yang diduga dilakukan oleh seorang bos tambang bernama Faruk.
Informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi menyebutkan, aktivitas pertambangan yang dikendalikan Faruk diduga telah menerobos masuk ke area kerja yang selama ini dikelola secara pribadi oleh FS alias Fiki. Lokasi tersebut diketahui berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bernaung di bawah KUD Nomontang.
Langkah tersebut dinilai tidak hanya melanggar batas wilayah kerja, tetapi juga berpotensi memicu konflik terbuka di antara para pekerja tambang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di kawasan tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan batas lahan. Kalau dibiarkan, bisa memicu gesekan antar pekerja di lapangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
FS alias Fiki secara tegas meminta KUD Nomontang sebagai pihak yang menaungi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut segera turun tangan dan mengambil langkah tegas sebelum situasi semakin memanas.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut dan akhirnya memicu konflik yang lebih besar di lapangan,” kata sumber tersebut.
Tidak hanya dugaan penyerobotan wilayah kerja, masyarakat juga mengungkap adanya aktivitas penutupan aliran kali di sekitar lokasi tambang yang diduga dilakukan oleh pihak Faruk. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Jika terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar batas wilayah kerja serta merusak lingkungan, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Pasal 69 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang tindakan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
- Selain itu, dugaan penyerobotan lahan juga dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 4 tahun.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara tegas oleh KUD Nomontang maupun aparat berwenang, situasi di lapangan berpotensi memicu konflik horizontal antara kelompok pekerja tambang.
“Semua pihak harus menghormati batas wilayah kerja. Kalau ada yang menerobos dan merusak lingkungan, aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari KUD Nomontang untuk melakukan penertiban dan memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Iyup Lanut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KUD Nomontang maupun bos tambang Faruk belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai jalur komunikasi guna mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lokasi tambang milik pribadi FS alias Fiki tersebut. (@Ft)


