Minahasa Tenggara – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rotan Hill dan wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar Kebun Raya di Kabupaten Minahasa Tenggara kembali memantik kemarahan publik. Sorotan kini mengarah pada Komisaris Utama PT Berlian Gemilau Emas, Defry Kurua alias Ello, yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas penambangan berlangsung cukup terbuka dan diduga menggunakan alat berat di kawasan yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi pertambangan. Jika benar, praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan.
Perusahaan yang sebelumnya dikenal bergerak di bidang jasa dan kontraktor itu kini disebut-sebut telah beralih menjalankan aktivitas tambang emas ilegal. Dugaan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena kegiatan tersebut dinilai berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas.
Secara hukum, praktik Pertambangan Tanpa Izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Di sisi lain, jika aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Namun hingga kini, yang memicu kemarahan publik adalah sikap bungkam aparat penegak hukum di daerah. Saat awak media berupaya mengonfirmasi kepada jajaran Polres Minahasa Tenggara, baik Kapolres maupun Kasat Reskrim, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Sikap diam ini memunculkan kecurigaan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aparat mengetahui aktivitas tersebut tetapi memilih diam, atau justru ada pembiaran yang disengaja?
Sejumlah tokoh masyarakat kini mendesak agar Kapolres Minahasa Tenggara segera mengambil langkah hukum. Jika dugaan aktivitas PETI benar terjadi, aparat diminta segera melakukan penyelidikan, penyitaan alat berat, hingga penetapan tersangka.
Desakan juga diarahkan kepada pimpinan kepolisian di tingkat provinsi. Kapolda Sulawesi Utara diminta turun tangan langsung untuk mengevaluasi kinerja aparat di wilayah Minahasa Tenggara apabila terbukti terjadi pembiaran terhadap tambang ilegal.
“Jika benar ada pihak yang mengendalikan PETI di kawasan hutan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik PETI selama ini dikenal membawa dampak serius: kerusakan hutan, pencemaran sungai, konflik sosial, hingga hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berlian Gemilau Emas maupun Defry Kurua alias Ello belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal di Rotan Hill. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Kini publik menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas menegakkan undang-undang, atau justru praktik tambang ilegal terus dibiarkan berlangsung di Minahasa Tenggara.



