Menurut Reza, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada 27 Februari 2026. Pemeriksaan dibagi dalam dua tahap karena jumlah pertanyaan dari penyidik cukup banyak.
“Perlu kami tegaskan agar tidak menjadi bola liar di masyarakat, bahwa tidak ada panggilan kedua terhadap Bupati Sitaro. Pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar Reza Sofian dalam keterangannya, Jumat.
Ia menjelaskan, pada pemeriksaan pertama masih terdapat sejumlah pertanyaan dari jaksa penyidik yang belum sempat diselesaikan. Karena itu, pihaknya meminta agar proses pemeriksaan dilanjutkan dalam sesi berikutnya.
“Pertanyaan dari jaksa atau penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara cukup banyak, sehingga proses pemeriksaan kami sepakati dilakukan dalam dua tahap,” jelasnya.
Reza juga menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Sulut. Apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, Bupati Sitaro siap memenuhi panggilan.
“Sebagai warga negara yang baik, Bupati Sitaro akan tetap taat hukum dan menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Bupati Sitaro di Kantor Kejati Sulawesi Utara masih berlangsung. Pihak kejaksaan sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan yang sedang didalami penyidik.


