Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

Isu “Panggilan Kedua” Bupati Sitaro Diluruskan, Kuasa Hukum: Ini Hanya Lanjutan Pemeriksaan Jaksa

Swara Manado News
Jumat, 06 Maret 2026, 19:13 WIB Last Updated 2026-03-06T13:10:42Z



MANADO, 6 Maret 2026 – Pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali berlangsung pada Jumat (6/3/2026). Kuasa hukum Bupati Sitaro, Reza Sofian, S.H, menegaskan bahwa agenda tersebut bukanlah panggilan kedua sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.

Menurut Reza, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada 27 Februari 2026. Pemeriksaan dibagi dalam dua tahap karena jumlah pertanyaan dari penyidik cukup banyak.

“Perlu kami tegaskan agar tidak menjadi bola liar di masyarakat, bahwa tidak ada panggilan kedua terhadap Bupati Sitaro. Pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar Reza Sofian dalam keterangannya, Jumat.

Ia menjelaskan, pada pemeriksaan pertama masih terdapat sejumlah pertanyaan dari jaksa penyidik yang belum sempat diselesaikan. Karena itu, pihaknya meminta agar proses pemeriksaan dilanjutkan dalam sesi berikutnya.

“Pertanyaan dari jaksa atau penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara cukup banyak, sehingga proses pemeriksaan kami sepakati dilakukan dalam dua tahap,” jelasnya.

Reza juga menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Sulut. Apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, Bupati Sitaro siap memenuhi panggilan.

“Sebagai warga negara yang baik, Bupati Sitaro akan tetap taat hukum dan menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Bupati Sitaro di Kantor Kejati Sulawesi Utara masih berlangsung. Pihak kejaksaan sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan yang sedang didalami penyidik.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Isu “Panggilan Kedua” Bupati Sitaro Diluruskan, Kuasa Hukum: Ini Hanya Lanjutan Pemeriksaan Jaksa

Terkini

Iklan