SULUT – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan perusahaan tambang PT Hakkian Wellem Rumansi (HWR) yang beroperasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan penggelapan pajak, penyerobotan lahan, serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Pemeriksaan awal dilakukan oleh tim khusus Kejagung RI di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Rabu, 17 September 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Bolitobi, mengatakan hasil pemeriksaan saksi mengarah pada dugaan penjualan emas hasil tambang melalui sejumlah toko emas di Sulawesi Utara.
Adapun lima toko emas yang telah digeledah penyidik yakni Toko Emas Bobby di Jalan Walanda Maramis Manado, Toko Istana Jewelry di Jalan S. Parman Manado, Toko Emas London di Jalan Walanda Maramis Manado, Haji Murni di Marina Plaza Manado, serta Toko Emas Srikandi di Gogagoman, Kotamobagu.
Penggeledahan dilakukan guna menelusuri aliran transaksi emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi PT HWR.
Wakil Ketua DPP Milenial Prabowo Gibran (MPG), Henro Kawatak, mengapresiasi langkah Kejati Sulut dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Ia menyebut berdasarkan investigasi pihaknya, perusahaan yang beroperasi sejak 2005 hingga 2025 itu diduga melakukan transaksi penjualan emas di luar mekanisme resmi serta tidak membayar royalti kepada negara.
Menurutnya, potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun. Selain itu, ia juga menduga terdapat praktik penghindaran pajak dan pencucian uang.
Kawatak menyebut jabatan direktur perusahaan sebelumnya dipegang Agus Abidin sebelum kemudian beralih kepada Sugondo yang diduga berada di Singapura.
Di sisi lain, proses penyelidikan turut berdampak pada aktivitas penambang rakyat di wilayah Ratatotok. Sejumlah penambang kecil mengaku kesulitan menjual hasil tambang karena jalur pemasaran emas menjadi lebih ketat sejak penyelidikan berlangsung.
Para penambang berharap proses hukum dapat berjalan transparan tanpa merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari pertambangan rakyat.
Hingga kini, Kejaksaan masih terus mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. Aparat menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
(Dikutip dari indo-news.id)


