RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Pengumpulan Berkas Yuridis dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa lokasi penetapan (Penlok) PTSL.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan memverifikasi dokumen kepemilikan tanah dari masyarakat sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. (*/Tessa)
