MINAHASA SELATAN – Pengelolaan anggaran di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa Selatan menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran tahun 2024 yang diperiksa pada 2025, ditemukan dugaan aliran dana kegiatan ke rekening pribadi pejabat dinas.
Temuan tersebut mengarah pada Sekretaris Dinas PPKB yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, yang bersangkutan mengakui bahwa anggaran tersebut sempat masuk ke rekening pribadinya.
“Anggaran tersebut memang masuk ke rekening pribadi saya, saya akan mempertanggungjawabkan itu,” ujarnya.
Penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan keuangan negara bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan daerah dilakukan melalui mekanisme dan rekening resmi pemerintah.
Selain itu, pengelolaan anggaran negara harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait tindak lanjut atas temuan tersebut. Publik meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan tidak adanya kerugian negara.(*)


