Minahasa Tenggara - Skandal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ihis, Kecamatan Belang, kini memasuki babak yang semakin mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan itu tak lagi sekadar isu liar, melainkan telah menjadi sorotan publik sebagai potret lemahnya penegakan hukum di daerah.
Di tengah regulasi tegas seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Dua unit alat berat jenis excavator dilaporkan bebas beroperasi, mengeruk tanah tanpa hambatan berarti.
Sejumlah sumber menyebut nama RL alias Rangga dan KH alias Herry sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya klarifikasi terbuka maupun langkah hukum yang transparan. Kondisi ini memicu spekulasi luas sekaligus kecurigaan publik.
Yang lebih menghebohkan, beredar pula dugaan keterlibatan oknum Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas ini. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek kedaulatan dan penguasaan sumber daya alam secara ilegal.
Pertanyaan publik pun mengeras: bagaimana mungkin aktivitas berskala besar seperti ini dapat berjalan tanpa tindakan? Excavator bukan alat kecil, dan operasinya mustahil luput dari perhatian. Fakta bahwa kegiatan ini tetap berlangsung menimbulkan dua kemungkinan—aparat tidak mengetahui, atau mengetahui namun tidak bertindak.
Dampak lingkungan menjadi ancaman nyata. Kerusakan hutan, potensi pencemaran sungai, hingga risiko longsor kini menghantui masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berjalan seolah tanpa kendali.
Desakan publik kini memuncak. Masyarakat meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik ini terjadi.
Kasus Ihis Belang bukan sekadar persoalan tambang ilegal. Ini adalah ujian nyata bagi wibawa hukum. Jika praktik terang-terangan seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh.
Publik kini tidak lagi menunggu janji. Yang dituntut adalah tindakan nyata—tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.



