KOTAMOBAGU - Instruksi tegas dilayangkan jajaran Humas Polres Kotamobagu kepada seluruh personel. Tak ada lagi toleransi bagi anggota yang kedapatan bermain media sosial secara tidak pantas saat bertugas.
Kasi Humas, Muhammad Faiz SE, menegaskan langsung larangan keras bagi personel untuk melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat masih dalam jam dinas, apalagi dengan mengenakan seragam resmi. Penegasan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika bermedia sosial bagi anggota Polri, Kamis (30/4/2025).
“Ini bukan sekadar imbauan. Sudah ada temuan anggota yang ditindak karena melanggar. Ke depan, disiplin akan diperketat,” tegas Faiz di hadapan seluruh personel Polres dan jajaran Polsek.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas personel di platform digital yang dinilai berpotensi merusak citra institusi jika tidak dikendalikan. Polisi kini dituntut tidak hanya profesional di lapangan, tetapi juga bijak di ruang digital.
Dalam arahannya, Faiz mengingatkan bahwa setiap anggota wajib menjaga marwah dan martabat institusi. Konten yang bersifat provokatif, mengandung unsur SARA, hingga yang berpotensi menyesatkan publik dilarang keras.
Tak hanya itu, seluruh informasi terkait Polri yang disampaikan di media sosial harus valid, akurat, dan tidak mengandung hoaks. Personel juga didorong untuk lebih aktif menyebarkan pesan-pesan kamtibmas yang edukatif demi menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
“Anggota Polri harus jadi contoh, baik di lapangan maupun di media sosial. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena kelalaian di dunia digital,” tandasnya.
Dengan penegasan ini, Polres Kotamobagu berharap seluruh personel mampu menjadi teladan serta berkontribusi dalam membangun citra positif kepolisian di era keterbukaan informasi.(Syil)


