Manado - SPBU di kawasan Dendengan, Manado, menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik jenis solar maupun Pertalite.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas pengisian berulang oleh kendaraan tertentu serta indikasi penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan. Dugaan ini memicu keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan antrean BBM di sejumlah titik.
Nama Djemy Mogi, yang disebut sebagai pengelola SPBU sekaligus Sekretaris Hiswana Migas Manado, turut dikonfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Sebagai mitra distribusi Pertamina, SPBU memiliki kewajiban menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan distribusi BBM bersubsidi berada di bawah BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Dendengan maupun Hiswana Migas Manado terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.


