Minahasa Selatan - Dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Di tengah kelangkaan solar yang terus dikeluhkan para sopir dan pelaku usaha kecil, sosok Novry disebut-sebut justru semakin leluasa bergerilya melakukan penyedotan BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU.
Aktivitas yang diduga dilakukan secara berulang itu memicu kemarahan warga. Pasalnya, saat masyarakat kecil harus antre panjang berjam-jam demi mendapatkan solar subsidi, oknum tertentu diduga tetap bebas menguasai distribusi BBM tanpa tersentuh penindakan hukum.
“Kalau masyarakat biasa sedikit saja melanggar langsung ditindak. Tapi kalau pemain solar seperti ini kenapa seolah dibiarkan bebas?” ujar salah satu sopir di Amurang yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Nama Novry sendiri sebelumnya telah beberapa kali disebut dalam laporan masyarakat serta perbincangan di media sosial terkait dugaan permainan solar subsidi di wilayah SPBU Kapitu. Bahkan, sejumlah video antrean dan aktivitas pengisian berulang sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah hukum terbuka ataupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Kondisi itu membuat masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas mafia BBM subsidi di Minahasa Selatan.
Sorotan pun kembali mengarah ke jajaran yang dinilai belum memberikan tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan solar subsidi. Sebelumnya, Kapolres Minahasa Selatan dan Kasatreskrim juga belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk , segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mafia solar subsidi yang dinilai semakin meresahkan.
Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Warga meminta aparat tidak tutup mata terhadap persoalan yang dinilai sudah berlangsung lama tersebut. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu agar distribusi solar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.


