BOLMONG - Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Kali ini, aktivitas di wilayah IUP KUD Perintis, tepatnya Jalur 7, diduga menjadi pusat operasi pertambangan yang masih berjalan meski status perizinan dan RKAB disebut tidak aktif.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan adanya kegiatan penggalian material tambang yang berlangsung cukup intens di area tersebut. Sedikitnya empat unit alat berat excavator dilaporkan terlihat beroperasi di lokasi yang diduga masih berada dalam kawasan izin usaha pertambangan.
Sejumlah warga sekitar turut menyoroti aktivitas tersebut. Mereka mempertanyakan legalitas operasional tambang yang tetap berjalan meski diduga tanpa dukungan RKAB aktif, yang merupakan salah satu syarat utama dalam kegiatan produksi pertambangan.
“Kami lihat alat berat masih bekerja. Kalau memang RKAB tidak aktif, ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di area tambang tersebut. Isu ini menambah perhatian publik, terutama terkait legalitas tenaga kerja serta perizinan yang berlaku di lokasi pertambangan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut terkait aktivitas di lapangan maupun isu keberadaan WNA.
Upaya konfirmasi kepada Asri Mamonto alias Ali juga disebut belum membuahkan hasil. Pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan, termasuk terkait status operasional tambang dan dugaan aktivitas di lokasi.
Situasi ini memicu sorotan publik terhadap fungsi pengawasan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, Inspektur Tambang, serta instansi teknis di sektor energi dan sumber daya mineral.
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, dugaan keterlibatan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi juga dapat masuk dalam ranah pelanggaran keimigrasian apabila terbukti.
Masyarakat kini mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh untuk mem koastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut, termasuk keabsahan RKAB, izin operasional, serta dugaan keterlibatan pihak asing.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi yang dimaksud masih diduga terus berlangsung, sementara pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. (Tim)


