MITRA - Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN08) menegaskan akan terus mengawal laporan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara hingga tuntas.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Tumalinting, Gunung Bota, Alason hingga area kebun raya Pa’nya yang hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganannya.
Ketua Umum GPN08, H. Safrin, mengatakan pihaknya menilai penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut berjalan lambat sehingga memunculkan sorotan publik.
“Hingga saat ini kami dari GPN08 tetap konsisten mengawal laporan tersebut. Kami meminta Satgas segera mengusut tuntas laporan GPN08 dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI,” ujar H. Safrin.
Ia menegaskan, apabila penanganan laporan di daerah tidak menunjukkan perkembangan berarti, maka GPN08 akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, hingga Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar ada pengawasan dan penindakan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
Sejumlah nama yang sebelumnya dilaporkan disebut masih bebas beraktivitas. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan kasus PETI di Minahasa Tenggara.
Aktivitas PETI sendiri berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain melaporkan ke instansi pusat, GPN08 juga disebut akan menyampaikan salinan laporan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan meminta gubernur turun langsung meninjau sejumlah lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin.


