KOTAMOBAGU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali menegaskan agar seluruh kepala sekolah mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun 2026, khususnya dalam pengadaan buku pelajaran untuk jenjang SD dan SMP.
Penegasan tersebut menjadi perhatian serius karena penggunaan dana BOSP merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam juknis ditegaskan bahwa buku yang dibeli menggunakan dana BOSP wajib merupakan buku yang telah dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketentuan itu dibuat untuk memastikan kualitas materi pembelajaran serta mencegah penggunaan anggaran pada buku yang tidak sesuai standar nasional pendidikan.
Salah satu keterangan pada buku pelajaran menyebutkan bahwa buku teks tersebut telah dinyatakan layak berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 018/B/HK/2023 tentang Penetapan Buku Teks Pendamping untuk Kelas I, IV, VII, dan X pada satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Bolaang Mongondow Raya (BMR), Erwin Hatam, mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak sembarangan dalam melakukan pengadaan buku menggunakan dana pemerintah.
Menurut Erwin, sekolah wajib memastikan buku yang dibeli memiliki status kelayakan resmi dari kementerian serta sesuai kebutuhan peserta didik dan kurikulum yang berlaku.
“Jangan sampai sekolah membeli buku tanpa memperhatikan status kelayakan. Karena dalam juknis sudah jelas bahwa pengadaan buku harus mengacu pada buku yang dinyatakan layak oleh kementerian,” tegas Erwin.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan dana BOSP di seluruh satuan pendidikan. Pengadaan buku, menurutnya, tidak boleh dilakukan secara asal-asalan karena menyangkut kualitas pendidikan dan masa depan siswa.
Dalam Juknis BOSP 2026 juga diatur bahwa sekolah wajib mengalokasikan minimal 10 persen dana BOSP untuk pengadaan buku dan pengembangan perpustakaan. Pemerintah menekankan agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Erwin berharap seluruh kepala sekolah di wilayah Bolaang Mongondow Raya memahami aturan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dana pendidikan adalah uang negara. Kalau penggunaannya tidak sesuai aturan, tentu ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan,” ujarnya.
Secara hukum, penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai peruntukan dapat berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 3 UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, apabila ditemukan praktik mark-up, pengadaan fiktif, atau kerja sama tidak sehat dalam pengadaan buku, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan ketentuan pidana korupsi dan aturan pengelolaan keuangan negara.
Publik kini berharap pengawasan penggunaan dana pendidikan diperketat agar anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Syil)


