MANADO - Pemerintah Kota Manado kembali meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo. Pemkot menegaskan bahwa tidak pernah ada janji penutupan total TPA Sumompo, melainkan penghentian permanen rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di kawasan tersebut pada tahun 2025.
Wali Kota Manado Andre Angouw bersama Sekretaris Kota Manado Steaven Dandel disebut telah merealisasikan komitmen tersebut setelah adanya penolakan dari masyarakat sekitar Sumompo terhadap rencana pembangunan IPLT.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Drs. Pontowuisang Kakauhe menjelaskan bahwa yang dimaksud ditutup permanen saat itu adalah rencana proyek IPLT di Sumompo, bukan aktivitas TPA secara keseluruhan.
“Yang ditutup permanen itu adalah rencana pembangunan IPLT di Sumompo karena adanya penolakan masyarakat. Itu sudah direalisasikan oleh Pak Wali Kota saat itu juga. Jadi bukan penutupan total TPA Sumompo,” jelasnya.
Ia menambahkan, operasional TPA Sumompo hingga saat ini tetap berjalan dengan mengikuti aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), khususnya dalam penerapan sistem sanitary landfill atau metode penutupan sampah menggunakan tanah untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan dan bau.
Menurut Drs. Pontowuisang Kakauhe, Pemerintah Kota Manado saat ini juga masih menunggu selesainya pembangunan TPA Ilo-Ilo. Jika pembangunan telah rampung dan dinyatakan siap beroperasi, maka aktivitas pembuangan sampah secara bertahap akan dipindahkan ke TPA Ilo-Ilo.
Pemkot Manado berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara penghentian proyek IPLT dengan operasional TPA Sumompo, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan sampah dan lingkungan di Kota Manado.


