MITRA - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ihis, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, bukan hanya persoalan dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang dipertanyakan, tetapi juga potensi kerugian negara dari sektor pajak dan penerimaan negara yang diduga tidak pernah disetorkan.
Aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut menggunakan sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator itu dinilai berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan ketat. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan aparat dan instansi terkait terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.
Warga menilai, jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa legalitas, maka besar kemungkinan tidak ada kewajiban perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipenuhi. Padahal, sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kewajiban pembayaran pajak, retribusi, hingga kewajiban reklamasi lingkungan.
“Kalau tambang ini ilegal, lalu ke mana hasil emasnya? Pajaknya siapa yang bayar? Negara bisa dirugikan miliaran rupiah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah nama mulai disebut dalam pusaran aktivitas PETI tersebut. RL alias Rangga dan KH alias Herry dikabarkan memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lapangan. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan sosok berinisial Yandri Oroh alias Yampo yang disebut-sebut sebagai pihak pendana. Namun hingga kini, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana, dugaan penghindaran pajak, hingga kemungkinan adanya praktik pencucian uang dari hasil tambang ilegal.
Tak hanya itu, publik juga meminta aparat segera menutup seluruh aktivitas PETI di Ihis Belang karena dinilai telah merusak lingkungan secara masif. Kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, sedimentasi, hingga ancaman longsor disebut mulai dirasakan masyarakat sekitar.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku tambang ilegal dapat terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Isu dugaan keterlibatan oknum Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas tersebut turut memperkeruh situasi. Jika terbukti benar, maka persoalan ini dinilai bukan sekadar tambang ilegal biasa, melainkan berpotensi menyentuh aspek penguasaan sumber daya alam secara ilegal oleh pihak asing.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Warga berharap penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi menyasar aktor intelektual, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jangan hanya rakyat kecil yang ditangkap. Kalau memang ada pemodal dan oknum kuat di belakangnya, harus diusut juga,” tegas warga lainnya.
Kasus PETI Ihis Belang pun menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara. Masyarakat menuntut tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan serta menjaga kewibawaan hukum di daerah. (Tim)

.jpg)
