MITRA - Riuh suara alat berat dan aktivitas tambang emas diduga ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Minahasa Tenggara seakan tak pernah benar-benar berhenti. Di tengah sorotan publik terhadap maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penanganan laporan hukum justru dinilai berjalan lambat dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Laporan resmi yang dilayangkan Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN08) terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Tumalinting, Gunung Bota, Alason hingga area kebun raya Pa’nya disebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi itu memicu kritik tajam terhadap kinerja penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Sejumlah nama yang sebelumnya dilaporkan, di antaranya Yobel Lengkey, Swingli Adam, Steven Mamahit, hingga Kifli Sepang, dikabarkan masih bebas beraktivitas. Situasi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa para pelaku PETI seolah “kebal hukum”.
“Kalau laporan sudah masuk tetapi tidak ada tindakan nyata, publik tentu bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya oknum berinisial MR yang disebut-sebut berada di lingkaran pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara dan diduga membackup aktivitas PETI di sejumlah lokasi tersebut.
Meski informasi itu belum terbukti secara hukum dan masih sebatas dugaan, lambannya proses penanganan membuat isu adanya “kekuatan besar” di belakang aktivitas tambang ilegal semakin liar diperbincangkan masyarakat.
Di sisi lain, warga menilai PETI bukan sekadar persoalan izin semata. Aktivitas tambang ilegal disebut membawa ancaman serius terhadap lingkungan hidup, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, terganggunya ekosistem, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Aktivitas PETI sendiri berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana dan denda miliaran rupiah bagi para pelaku.
Ketua Umum GPN08, H. Safrin, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut hingga benar-benar dituntaskan aparat penegak hukum.
“Hingga saat ini kami dari GPN08 tetap konsisten mengawal laporan tersebut. Kami meminta Satgas segera mengusut tuntas laporan GPN08 dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI,” tegas H. Safrin.
Menurutnya, apabila penanganan di daerah tidak menunjukkan perkembangan berarti, GPN08 siap membawa laporan tersebut ke Mabes Polri, Kementerian ESDM, hingga Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, salinan laporan juga disebut akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan permintaan agar Gubernur turun langsung meninjau aktivitas pertambangan di area kebun raya Pa’nya, Tumalinting, Gunung Bota, Alason, serta sejumlah lokasi lain yang diduga beroperasi tanpa izin.
Desakan masyarakat kini semakin kuat: negara diminta hadir sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum benar-benar runtuh.


