Iklan

PETI Tumalinting–Gunung Bota Diduga Masih Beroperasi, Nama Yobel hingga Kifly Cs Jadi Sorotan Publik

Swara Manado News
Kamis, 25 Juni 2026, 13:57 WIB Last Updated 2026-06-25T05:57:26Z


MITRA - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Tumalinting, Gunung Bota, Alason hingga sekitar Kebun Raya kembali memicu perhatian publik dan pemerhati lingkungan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Meski pemerintah pusat maupun daerah berulang kali menyatakan komitmen memberantas pertambangan ilegal, aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut disebut belum sepenuhnya berhenti.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut sejumlah nama diduga terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut, di antaranya YL alias Yobel, SA alias Inggi, SM alias Steven, ZS alias Zainl, serta KS alias Kifly.

Masyarakat mengaku hingga kini masih menunggu perkembangan penanganan laporan yang disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, Presiden sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

Hal serupa juga pernah disampaikan yang menekankan pentingnya penertiban tambang tanpa izin di wilayah Sulawesi Utara.

Dari sisi hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tambang mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara ekologis, aktivitas PETI dinilai memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari kerusakan tutupan hutan, pencemaran aliran sungai, degradasi lahan produktif hingga ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar kawasan tambang.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan dan tanpa pandang bulu dalam menindaklanjuti seluruh laporan yang ada.

“Penegakan hukum jangan hanya sebatas wacana. Lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat juga menilai konsistensi penindakan PETI akan menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan pertambangan di Sulawesi Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat maupun aparat terkait masih terbuka untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PETI Tumalinting–Gunung Bota Diduga Masih Beroperasi, Nama Yobel hingga Kifly Cs Jadi Sorotan Publik

Terkini

Iklan