Minahasa---Smnc--Untuk menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 20236 Hukum Tua Kolongan Satu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul.
Imbauan ini disampaikan orang nomor satu di Kolongan Satu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Dan Bupati Minahasa Robby Dondokambey .
Menindaklanjuti surat edaran Menteri Sekretaris Negera, Hukum Tua Marthen Tambalean langsugn melayangkan idan Mengintrußikqn Masyarakat untuk Memasang bendera merah putih dan umbul umbul.
Marthen .meminta agar memasang bendera merah putih dan umbul-umbul secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. “Artinya, selama satu bulan penuh masyarakat diminta untuk menghibarkan bendera merah putih,” ungkap lnya ini.
Ditambahkan Marthen pengibaran bendera merah putih dan pemasangan umbul-umbul, selain untuk menyemarakan peringatan kemerdekaan, juga sebagai wujud penghargaan kepada para pejuang pendiri bangsa. Dibadingkan para pahlawan terdahulu yang berjuang melawan penjajah dengan cucurah darah dan tenaga, tentunya lebih berat perjuangannya dibanding sekarang ini.
Lebih lanjuti Marthen mengatakan, hikmah yang dapat dipetik dari peringatan HUT Kemerdekaan RI, mampu memupuk semangat kebersamaan, persatuan dan persaudaraan dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini penting, karena proses pembangunan di Negeri Junjungan ini khususnya, membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.Tutupnya.(Jem)


