BOLAANG MONGONDOW, SMNC – Aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri menghentikan aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (3/8/2026).
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas dikabarkan mengamankan lima unit alat berat jenis excavator yang berada di lokasi. Sejumlah operator alat berat juga disebut-sebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para operator kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu. Hingga Senin malam sekitar pukul 23.00 WITA, pemeriksaan terhadap mereka dikabarkan masih berlangsung secara tertutup.
Selain itu, beredar informasi mengenai adanya beberapa warga negara asing (WNA) yang diduga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi karena belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Hingga saat ini, Ditipidter Bareskrim Polri maupun Polres Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil operasi tersebut. Penyidik juga belum menyampaikan status hukum pihak-pihak yang diperiksa, barang bukti yang diamankan, maupun ada atau tidaknya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan di kawasan hutan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, sempat menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin dan dikaitkan dengan aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Sinar Mobagu Group (SMG). Dugaan tersebut juga mencakup pembukaan kawasan hutan yang legalitasnya menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah kalangan sebelumnya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut legalitas aktivitas pertambangan, status kawasan hutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Operasi yang dilakukan Ditipidter Bareskrim Polri ini diduga menjadi langkah awal dalam pengembangan penyelidikan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dasar penghentian aktivitas, hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, serta perkembangan penyelidikan berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditipidter Bareskrim Polri maupun Polres Kotamobagu. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih bersifat indikatif dan menunggu hasil penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.


