BOLAANG MONGONDOW – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Gunung Tagin, tepatnya di Perkebunan Lolotut, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi perhatian publik. Lokasi tersebut disebut-sebut menjadi salah satu target pengawasan aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 6 Agustus 2026, aktivitas penambangan emas tanpa izin diduga masih berlangsung di sejumlah titik kawasan Gunung Tagin. Warga mengaku kerap melihat adanya penggalian tanah dan batuan yang diduga dilakukan untuk mencari kandungan emas.
Seorang warga Desa Bakan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut sering berlangsung pada malam hari.
"Sering kami lihat ada aktivitas penggalian di sana, terutama malam hari. Kami khawatir terjadi longsor, apalagi saat musim hujan," ujarnya.
Selain berpotensi merusak bentang alam, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mengancam sumber air bersih yang dimanfaatkan masyarakat. Warga menduga terdapat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas, meski dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut maupun sejak kapan kegiatan itu berlangsung. Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Warga meminta Bareskrim Polri melalui Direktorat Tipidter, bersama Polda Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di Indonesia dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan warga di lapangan. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut atau memiliki informasi terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.


