MANADO – Kerusakan ruas Jalan Manado–Tomohon di kawasan Winangun Atas yang memicu kemacetan panjang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Namun, Pemprov menegaskan bahwa penanganan ruas jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara Bidang Informasi dan Teknologi, Januardo Ch. Binilang, mengatakan masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan pengelolaan jalan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyampaikan kritik.
Menurutnya, ruas Jalan Manado–Tomohon di kawasan Winangun merupakan jalan nasional, sehingga seluruh proses pembangunan, pemeliharaan, rehabilitasi, hingga perbaikannya menjadi tanggung jawab BPJN di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
"Jangan mudah termakan opini yang berkembang di media sosial tanpa memahami aturan dan pembagian kewenangan. Untuk ruas Winangun ini merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN," ujar Januardo.
Ia menjelaskan, BPJN bertugas melaksanakan pembangunan, preservasi, pemeliharaan rutin, rehabilitasi, penanganan darurat, serta menjaga keselamatan pengguna jalan melalui penyediaan perlengkapan jalan sesuai standar.
Sementara itu, jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, jalan kota ditangani pemerintah kota, sedangkan jalan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Meski demikian, Januardo menegaskan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, tetap memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia menyebut Gubernur telah menginstruksikan Dinas PUPR Provinsi Sulut untuk terus berkoordinasi dengan BPJN guna mempercepat penanganan kerusakan jalan.
"Pak Gubernur tidak tinggal diam. Dinas PUPR Provinsi terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar penanganan jalan nasional di kawasan Winangun dapat segera dilakukan demi kenyamanan masyarakat," katanya.
Di sisi lain, BPJN Sulawesi Utara mulai melakukan pekerjaan perbaikan di lokasi. Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, mengatakan pihaknya tengah mempercepat pekerjaan incasing dan penambalan jalan.
Menurut Ringgo, pekerjaan incasing ditargetkan selesai dalam dua hari sebelum dilanjutkan dengan penambalan pada seluruh titik kerusakan.
"Program kami adalah preservasi jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas," ujarnya.
Ia menambahkan, kerusakan jalan dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain tingginya volume kendaraan, beban angkutan yang berat, usia konstruksi jalan, serta aliran air yang mempercepat kerusakan.
Selain perbaikan badan jalan oleh BPJN, persoalan drainase juga akan ditangani. Dinas PUPR Kota Manado berencana melakukan pembenahan saluran air setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Winangun Atas.
Pemerintah berharap sinergi antara BPJN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemerintah Kota Manado dapat mempercepat penanganan ruas Jalan Manado–Tomohon di Winangun sehingga arus lalu lintas, distribusi barang, dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.


