RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara, khususnya Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, menyambut kunjungan tamu dari Pusat dalam rangka Kegiatan Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini berkaitan dengan inventarisasi objek hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktunya di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengendalian penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rabu, 12 Agustus 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara
Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai objek hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktunya, sekaligus mendukung pelaksanaan pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Taj hanya itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara Melayani dengan Profesional, Terpercaya dan Berintegritas. (*/Tessa)
