Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Kantor Desa Konarom Barat Disegel Warga! Krisis Kepercayaan Memuncak, Pemkab Bolmong Didesak Copot Sangadi dan Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Swara Manado News
Kamis, 06 Agustus 2026, 09:02 WIB Last Updated 2026-08-06T01:02:34Z


BOLAANG MONGONDOW
– Gelombang protes warga Desa Konarom Barat, Kecamatan Dumoga Tenggara, mencapai puncaknya. Puluhan warga melakukan aksi penyegelan Kantor Desa sebagai bentuk penolakan terhadap kepemimpinan Sangadi Risto Mamonto yang dinilai telah kehilangan kepercayaan masyarakat.



Aksi penyegelan tersebut merupakan buntut dari kekecewaan warga terhadap penanganan dugaan pelanggaran moral yang sebelumnya telah diproses oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Camat. Menurut warga, keputusan yang telah dibacakan beberapa hari sebelumnya tidak memberikan efek jera, bahkan dinilai tidak mengubah sikap kepala desa dalam menjalankan tugasnya.


Sejumlah warga menilai Sangadi masih menyampaikan pernyataan-pernyataan yang dianggap menyindir, memprovokasi, dan menggunakan bahasa yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik saat memberikan sambutan maupun berkomunikasi dengan masyarakat. Kondisi tersebut disebut semakin memperuncing konflik dan memicu krisis kepercayaan terhadap pemerintahan desa.


Akibat situasi tersebut, masyarakat secara terbuka meminta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow segera mengambil langkah tegas agar roda pemerintahan desa tidak terus terganggu akibat konflik yang berkepanjangan.


Tidak hanya itu, warga juga mengungkap bahwa pada 27 Juli 2026 telah disampaikan laporan resmi kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan dua perangkat desa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.


Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang berwenang, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dugaan tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah apabila berkaitan dengan penggunaan anggaran atau administrasi pemerintahan desa.


Selain itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peraturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.


Masyarakat mendesak Inspektorat, Dinas PMD, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow agar tidak berhenti pada pembinaan atau teguran administratif semata. Warga meminta seluruh laporan yang telah disampaikan diperiksa secara menyeluruh, profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.


Warga juga meminta Bupati Bolaang Mongondow segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Desa Konarom Barat guna mencegah konflik sosial yang lebih luas serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.


Hingga berita ini diterbitkan, Sangadi Risto Mamonto, Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow, maupun Dinas PMD Kabupaten Bolaang Mongondow belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi penyegelan kantor desa maupun berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat.


Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk pelaksanaan asas pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

:::

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kantor Desa Konarom Barat Disegel Warga! Krisis Kepercayaan Memuncak, Pemkab Bolmong Didesak Copot Sangadi dan Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Terkini

Iklan