MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan Rancangan APBD Sulut Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara menegaskan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS bukan sekadar memenuhi tahapan administratif penganggaran daerah. Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, efektif dan bertanggung jawab.
“Kesepakatan ini menjadi fondasi bagi penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang realistis, bertanggung jawab, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Sulawesi Utara,” tegas Gubernur.
Gubernur menyebut 2027 merupakan tahun ketiga atau tahap akselerasi pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2029 dengan visi pembangunan “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Namun, penyusunan anggaran 2027 berlangsung di tengah ruang fiskal yang terbatas dan belum pastinya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah mengambil pendekatan prudent, adaptif dan antisipatif dalam menyusun KUA dan PPAS 2027.
Menurut Gubernur, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pembangunan. Pemerintah daerah harus mampu menentukan prioritas, melakukan efisiensi, memperkuat koordinasi serta mencari alternatif sumber pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran boleh terbatas, tetapi semangat pelayanan tidak boleh terbatas. Ruang fiskal boleh sempit, tetapi inovasi tidak boleh berhenti. Tantangan boleh semakin besar, tetapi kolaborasi harus semakin kuat,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap program-program prioritas nasional tetap akan dilakukan secara optimal sesuai kemampuan keuangan daerah.
Namun, dukungan terhadap agenda nasional tersebut harus tetap berjalan seimbang dengan pemenuhan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat Sulawesi Utara tidak boleh dikorbankan. Inilah keseimbangan yang harus kita jaga,” katanya.
Terkait belum ditetapkannya alokasi final TKD, Gubernur menjelaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan pada tahap penyusunan Rancangan APBD 2027 setelah pemerintah pusat menetapkan besaran TKD secara definitif.
Dengan mekanisme tersebut, postur APBD nantinya diharapkan benar-benar menggambarkan kapasitas fiskal daerah secara riil, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mengandalkan APBD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong dukungan pendanaan melalui APBN.
Gubernur menilai pemerintah daerah tidak mungkin membiayai seluruh kebutuhan pembangunan hanya dengan APBD. Karena itu, diperlukan kemampuan melakukan sinkronisasi program, membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan menyusun proposal pembangunan yang kuat.
Kolaborasi dengan dunia usaha, BUMN, BUMD serta berbagai pihak lainnya juga akan diperluas melalui skema pembiayaan kreatif, termasuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) juga dinilai dapat dioptimalkan sepanjang sesuai aturan dan diarahkan pada kebutuhan pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Gubernur menekankan bahwa seluruh langkah tersebut harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
“Kita tidak hanya berbicara mengenai berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran yang tersedia dapat digunakan seefektif mungkin untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat,” tegasnya.
Ia pun mengajak Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulut menjaga kesinambungan kerja sama dalam menghadapi tantangan fiskal dan ketidakpastian ekonomi.
“Kita harus terus berjalan dalam satu irama, bukan karena tidak ada perbedaan, tetapi karena kita memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan Sulawesi Utara yang maju, sejahtera dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Penandatanganan KUA dan PPAS 2027 tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar penting menuju penyusunan Rancangan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027.


