MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memperketat langkah antisipasi terhadap dampak fenomena El Nino yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di berbagai wilayah. Melalui Surat Edaran Nomor 400.9.10.1/26.4140/SEKR-BPBD, seluruh pejabat Eselon II diminta memastikan kesiapsiagaan di lingkungan kerja masing-masing.
Surat edaran yang ditetapkan di Manado pada 30 Juli 2026 dan ditandatangani atas nama Gubernur Sulawesi Utara oleh Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, S.IP., M.M., menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus meningkatkan kewaspadaan, baik di lingkungan perkantoran maupun di tempat tinggal.
Dalam edaran tersebut, setiap perangkat daerah diwajibkan memastikan seluruh fasilitas perkantoran berada dalam kondisi aman. Pemeriksaan rutin harus dilakukan terhadap instalasi listrik, ruang arsip, ruang server, gudang, hingga peralatan elektronik guna meminimalkan potensi terjadinya kebakaran.
Selain itu, seluruh kantor diminta memeriksa secara berkala kelayakan sarana pencegahan kebakaran, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), jalur evakuasi, serta sistem kelistrikan.
Pemprov Sulut juga menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap seluruh aset daerah, mulai dari gedung perkantoran, rumah dinas, gudang, hingga kendaraan operasional agar terhindar dari risiko kebakaran selama musim kemarau.
Tak hanya di lingkungan kerja, ASN juga diimbau menerapkan langkah-langkah pencegahan di rumah masing-masing. Beberapa di antaranya memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, tidak meninggalkan kompor, lilin, maupun peralatan elektronik menyala tanpa pengawasan, serta tidak melakukan pembakaran sampah atau aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran, terutama saat cuaca panas dan berangin.
Apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran, ASN diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara cepat.
Dalam surat edaran itu juga ditekankan pentingnya koordinasi antara perangkat daerah dengan petugas keamanan, pengelola gedung, dan instansi terkait guna memperkuat upaya pencegahan serta respons dini terhadap kondisi darurat.
Seluruh Kepala Perangkat Daerah diwajibkan meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing serta memastikan seluruh instruksi dijalankan secara penuh tanggung jawab.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulut untuk memperkuat mitigasi bencana di tengah meningkatnya potensi cuaca ekstrem akibat fenomena El Nino, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat, aparatur, dan aset milik pemerintah dari ancaman kebakaran.


