Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Diduga WNA Asal China Berkeliaran di Lokasi PETI Potolo, Warga Desak Aparat Usut Dugaan Keterlibatan Tambang Ilegal

Swara Manado News
Senin, 03 Agustus 2026, 14:36 WIB Last Updated 2026-08-03T06:36:01Z

     Gambar; Ilustrasi 

BOLMONG – Dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Potolo, Sinomorumping, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi perhatian publik.


Informasi yang diperoleh dari sejumlah warga menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir terlihat beberapa orang yang diduga merupakan WNA berada di lokasi tambang emas ilegal tersebut. Kehadiran mereka memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat karena diduga terlibat dalam aktivitas yang berlangsung di kawasan yang tidak memiliki izin pertambangan.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku beberapa kali melihat rombongan yang diduga WNA datang menggunakan kendaraan roda empat berwarna gelap sebelum memasuki area tambang.


"Kami sering melihat mereka datang ke lokasi bekas galian, berdiskusi dengan para pekerja tambang. Mereka tidak menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa daerah sehingga kami menduga mereka adalah warga negara asing," ujar sumber tersebut.


Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, instansi pertambangan, serta pihak Imigrasi, segera melakukan pemeriksaan di lapangan guna memastikan identitas, dokumen keimigrasian, serta legalitas keberadaan pihak-pihak yang diduga beraktivitas di kawasan PETI tersebut.


Selain dugaan adanya WNA, masyarakat juga kembali menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Potolo yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan perubahan bentang alam, pencemaran aliran sungai yang dimanfaatkan warga, hingga meningkatkan potensi bencana longsor.


Apabila terbukti terdapat pihak yang mengorganisasi atau terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, apabila benar terdapat WNA yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian atau ketentuan hukum di Indonesia, penanganannya juga menjadi kewenangan aparat terkait sesuai aturan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun instansi berwenang mengenai informasi keberadaan WNA di lokasi PETI Potolo. Informasi tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan instansi terkait.


Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan warga. Pihak-pihak yang disebutkan atau instansi terkait memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tam)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga WNA Asal China Berkeliaran di Lokasi PETI Potolo, Warga Desak Aparat Usut Dugaan Keterlibatan Tambang Ilegal

Terkini

Iklan