Mobil tangki bertuliskan PT Lima Sembilang Sembilang Sembilang tersebut disebut membawa BBM jenis solar dan berdasarkan informasi di lapangan akan menuju Gorontalo.
Persoalan menjadi sorotan setelah sopir kendaraan, saat dikonfirmasi awak media, menyebut nama Hi Nur dan Hi Suci berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Pernyataan sopir itu belum dapat dijadikan bukti bahwa Hi Nur maupun Hi Suci melakukan tindak pidana. Namun, informasi tersebut dinilai cukup untuk menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penelusuran kepemilikan BBM secara menyeluruh.
Dalam dugaan perkara distribusi BBM, persoalan tidak berhenti pada siapa yang mengemudikan mobil tangki.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa pemilik BBM, dari mana solar tersebut diperoleh, siapa yang membiayai pembelian, siapa yang memerintahkan pengangkutan, dan siapa penerima akhirnya?
Aparat juga perlu memastikan apakah BBM tersebut merupakan BBM yang diperoleh secara sah atau justru BBM bersubsidi yang dialihkan untuk kepentingan komersial.
Jika nama Hi Nur dan Hi Suci benar memiliki hubungan dengan kendaraan atau muatan, hubungan tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak dan alat bukti lainnya.
Sebaliknya, apabila keduanya tidak memiliki hubungan dengan muatan maupun kendaraan tersebut, klarifikasi juga penting untuk menghentikan berkembangnya informasi yang tidak berdasar.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjadikan sopir sebagai titik akhir pemeriksaan.
Penelusuran harus diarahkan hingga ke pemilik modal, pemilik muatan, pemasok, pengangkut, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta penerima BBM.
Dokumen perusahaan, surat jalan, dokumen asal BBM, izin pengangkutan, volume muatan, jenis BBM, tujuan pengiriman dan pihak penerima dinilai perlu diperiksa.
Sebab, jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang berada di balik aktivitas tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan.
Kegiatan pengangkutan dan niaga BBM merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang tunduk pada ketentuan perizinan. Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dilaksanakan berdasarkan izin usaha. UU Migas tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Lebih jauh, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan pidananya tergolong berat.
Ketentuan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut mencakup penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai jenis BBM, status subsidinya, perbuatan yang dilakukan serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Masyarakat meminta Kodam XIII/Merdeka, Polda Sulawesi Utara dan instansi teknis terkait menindaklanjuti informasi mengenai mobil tangki tersebut secara profesional dan transparan.
Jika legal, dokumen dan asal-usul BBM harus dapat menjelaskan bahwa aktivitas tersebut sesuai ketentuan.
Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta aparat tidak berhenti pada sopir atau kendaraan.
Mulai dari siapa yang menyediakan BBM, siapa pemiliknya, siapa yang membiayai, siapa yang mengangkut, hingga siapa yang menerima dan menikmati hasilnya.
Penyebutan nama Hi Nur dan Hi Suci dalam keterangan sopir menjadi bagian yang perlu diklarifikasi secara resmi.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Hi Nur maupun Hi Suci mengenai penyebutan nama mereka dalam kaitan dengan mobil tangki DB 8422 QR tersebut.
Karena itu, aparat diharapkan menjadi pihak yang menguji seluruh informasi melalui proses hukum.
Jika tidak terlibat, harus dibuktikan tidak terlibat. Jika terbukti memiliki peran dalam pelanggaran, harus diproses sesuai hukum.
Pertanyaan masyarakat kini sederhana: siapa sebenarnya pemilik BBM yang berada di dalam mobil tangki DB 8422 QR tersebut?


