KOTAMOBAGU — Belum genap 1×24 jam setelah resmi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K., langsung menggerakkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Hasilnya, seorang pria berinisial YM alias Yannil (22), warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, berhasil diamankan di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/IX/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Mopusi.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga bermula saat terduga pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras (miras). Keduanya kemudian terlibat selisih paham.
Dalam situasi tersebut, YM diduga mengeluarkan sebilah pisau tikam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan menikam korban satu kali ke arah pinggang sebelah kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke Kelurahan Kotobangon. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YM tanpa perlawanan.
“Benar, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tikam yang terjadi di Desa Mopusi, sesuai laporan polisi. Terduga pelaku berinisial YM diamankan di Kelurahan Kotobangon tanpa perlawanan,” ujar AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra.
Usai diamankan, YM dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan keterangan awal, dugaan tindak pidana tersebut dipicu selisih paham setelah terduga pelaku dan korban mengonsumsi miras.
“Dari keterangan awal, kejadian dipicu oleh pengaruh miras yang mengakibatkan selisih paham antara terduga dan korban hingga terjadi penikaman,” jelasnya.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa pisau tikam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
AKP Mahadewa menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung. Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi miras secara berlebihan yang dapat memicu terjadinya tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang berlebihan karena sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana,” pungkasnya. (T@m)


