Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Kokon Ajak Wartawan Kotamobagu Berorganisasi, Utamakan Legalitas dan Profesionalisme

Swara Manado News
Minggu, 20 September 2026, 12:39 WIB Last Updated 2026-09-20T04:39:41Z


KOTAMOBAGU
– Ketua PWI Kotamobagu terpilih periode 2026–2029, Konni Balamba, mengajak seluruh insan pers di Kota Kotamobagu memperkuat kebersamaan, profesionalisme, dan etika jurnalistik melalui organisasi profesi yang memiliki legalitas serta pengakuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ajakan tersebut disampaikan Konni menjelang pelantikan pengurus PWI Kotamobagu periode 2026–2029 yang direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2026.

Konni yang akrab disapa Kokon mengatakan, PWI Kotamobagu terbuka bagi wartawan yang ingin bergabung dan bersama-sama membangun organisasi profesi yang profesional serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Mari kita jadikan PWI sebagai rumah bersama untuk belajar, bertumbuh, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat solidaritas antarsesama insan pers,” kata Kokon.

Namun, Kokon menegaskan, ajakan tersebut bukan berarti seluruh wartawan harus memilih PWI sebagai wadah organisasi profesinya.

Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk menentukan organisasi profesi sesuai bidang dan pilihannya masing-masing. Ia mengingatkan agar wartawan mempertimbangkan aspek legalitas dan pengakuan organisasi tersebut sesuai ketentuan Dewan Pers.

“Jika melihat data di website Dewan Pers, ada empat organisasi profesi wartawan yakni PWI, AJI, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesia. Teman-teman wartawan televisi misalnya dapat memilih organisasi yang sesuai dengan bidangnya, begitu juga wartawan media cetak, online maupun pewarta foto. Intinya, silakan memilih organisasi profesi yang sesuai,” ujarnya.

Kokon juga menyebut Persatuan Jurnalis Siber (PJS) sebagai salah satu organisasi yang menurutnya sedang berproses untuk mendapatkan pengakuan sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

Ia menjelaskan, organisasi profesi memiliki peran penting dalam pembinaan wartawan, peningkatan kompetensi, penguatan etika, solidaritas hingga advokasi ketika anggota menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Menurut Kokon, sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan merupakan salah satu persoalan yang dapat dihadapi wartawan dalam menjalankan profesinya. Dalam kondisi tersebut, organisasi profesi dapat mengambil peran sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keanggotaan organisasi profesi bukan jaminan bahwa setiap tindakan wartawan otomatis memperoleh perlindungan hukum.

“Keanggotaan organisasi tidak otomatis membuat setiap tindakan wartawan memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan tetap berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Kokon menambahkan, bergabung dalam organisasi profesi bukan sekadar untuk memiliki kartu anggota. Keanggotaan, kata dia, harus menjadi bagian dari komitmen menjaga profesionalitas dan marwah profesi jurnalistik.

Ia juga mengajak wartawan di Kotamobagu untuk terus meningkatkan kompetensi, memahami Kode Etik Jurnalistik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Di sisi lain, Kokon meminta perbedaan organisasi profesi tidak menjadi alasan bagi sesama wartawan untuk terpecah atau saling menjatuhkan.

“Silakan berbeda organisasi, karena setiap wartawan memiliki hak untuk menentukan wadah profesinya. Tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita saling menjatuhkan sesama profesi,” katanya.

Kokon berharap pelantikan PWI Kotamobagu periode 2026–2029 nantinya tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi momentum memperkuat konsolidasi, meningkatkan kompetensi anggota serta membangun hubungan harmonis dengan seluruh insan pers di Kotamobagu.

“Siapa pun organisasinya, mari kita jaga persaudaraan dan bersama-sama membangun iklim pers yang profesional, sehat, serta bertanggung jawab di Kotamobagu,” pungkasnya. (T@m)

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kokon Ajak Wartawan Kotamobagu Berorganisasi, Utamakan Legalitas dan Profesionalisme

Terkini

Iklan