MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Bank Indonesia kembali memperkuat intervensi terhadap pasokan dan harga pangan melalui Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) Cabai Rawit Merah, Senin (21/9/2026).
Program yang dijadwalkan mulai pukul 07.00 WITA hingga selesai tersebut menyasar lima pasar di tiga wilayah, yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, serta Kota Kotamobagu.
Lima lokasi distribusi tersebut masing-masing Pasar Bersehati dan Pasar Pinasungkulan Kota Manado, Pasar Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, Pasar 54 Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, serta Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu.
Intervensi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan sekaligus mendukung pengendalian inflasi daerah.
Cabai rawit merah yang difasilitasi berasal dari sentra produksi Probolinggo, Jawa Timur, dengan harga yang ditargetkan kepada masyarakat maksimal Rp57.000 per kilogram. Sebelumnya, Pemprov Sulut dan BI juga telah memfasilitasi distribusi 2,4 ton cabai rawit merah varietas Patalan dari Probolinggo ke Manado melalui skema FDP.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat pasokan ketika komoditas cabai mengalami tekanan harga. Distribusi dari daerah surplus ke Sulawesi Utara diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan sekaligus mengurangi tekanan harga di tingkat konsumen.
Dalam pelaksanaannya, distribusi cabai tidak hanya diarahkan pada ketersediaan barang di pasar. TPID, Dinas Ketahanan Pangan dan Satgas Pangan turut dilibatkan untuk mengawal proses distribusi hingga penjualan.
Pengawasan tersebut penting agar komoditas yang memperoleh fasilitasi distribusi benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak kembali mengalami kenaikan harga yang membebani konsumen.
Program ini sekaligus memperlihatkan sinergi antara Pemprov Sulut, Bank Indonesia dan Satgas Pangan Polri dalam menjaga keseimbangan antara pasokan, distribusi dan harga pangan.
Dengan pelaksanaan FDP di lima pasar pada Senin pagi, masyarakat memiliki akses terhadap cabai rawit merah dengan harga yang telah ditargetkan pemerintah.
Pesannya jelas: pasokan dijaga, distribusi dikawal, harga ditekan agar daya beli masyarakat tetap terlindungi.


