Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Laporan Dugaan Penganiayaan Sejak Agustus Belum Jelas, Keluarga Dudung Mokodompit Pertanyakan Kinerja Polsek Kotamobagu

Swara Manado News
Senin, 28 September 2026, 13:04 WIB Last Updated 2026-09-28T05:04:27Z


KOTAMOBAGU — Keluarga Dudung Mokodompit mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikan ke Polsek Kotamobagu sejak 18 Agustus 2026. Hingga Senin (28/9/2026), keluarga mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai proses hukum perkara tersebut.


Ega Mokodompit, anak Dudung, mengatakan pihak keluarga berharap laporan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.



“Sudah beberapa waktu sejak laporan dibuat, tetapi kami sebagai keluarga masih mempertanyakan kejelasan penanganannya. Terlapor juga masih berkeliaran. Kami hanya ingin kasus ini diproses dan ada kejelasan,” ujar Ega saat ditemui, Senin (28/9/2026).


Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/VIII/2026/SPKT/Polsek Kotamobagu/Polres Kotamobagu/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 18 Agustus 2026 pukul 13.13 WITA.


Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh wartawan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.


Dalam laporan tersebut, Dudung menerangkan bahwa kejadian bermula ketika dirinya berusaha melerai pertikaian antara Sudirman Paputungan alias IR dengan seorang pria lainnya.


Namun, menurut keterangan Dudung dalam laporan polisi, dirinya justru terkena pukulan di bagian pelipis kiri hingga terjatuh ke aspal.


Akibat kejadian itu, Dudung dilaporkan mengalami pembengkakan pada pelipis serta luka di siku tangan kanan. Pihak keluarga menyebut korban telah menjalani pemeriksaan medis atau visum setelah kejadian.


Keluarga juga menyatakan bekas memar di wajah dan luka lecet di tangan korban masih terlihat setelah peristiwa tersebut.


Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, Dudung kemudian mendatangi Polsek Kotamobagu dan membuat laporan resmi pada 18 Agustus 2026. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), nama Sudirman Paputungan alias IR tercantum sebagai pihak terlapor.


Ega menegaskan, keluarga tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menyimpulkan kesalahan pihak yang dilaporkan. Mereka hanya berharap kepolisian memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.


“Kami berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan perkara sesuai prosedur, sehingga korban mengetahui sejauh mana laporan yang sudah dibuat ditangani,” harapnya.


Sementara itu, Kapolsek Kotamobagu Sahir Budimantoyo, SE, M.A.P., saat dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait perkembangan laporan tersebut, belum memberikan penjelasan substantif.


“Mohon maaf masih dengan pimpinan, kalau sudah selesai nanti saya hubungi,” singkat Kapolsek melalui pesan WhatsApp.


Hingga berita ini diturunkan, keluarga Dudung masih menunggu kejelasan perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak kepolisian. Belum ada keterangan resmi mengenai tahapan penyelidikan maupun tindak lanjut terhadap pihak terlapor.


👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Laporan Dugaan Penganiayaan Sejak Agustus Belum Jelas, Keluarga Dudung Mokodompit Pertanyakan Kinerja Polsek Kotamobagu

Terkini

Iklan