Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Maikel Watti Persoalkan Ganti Rugi PDAM Wenang: Terima Rp3 Juta, Minta Ditinjau hingga Rp15 Juta

Swara Manado News
Jumat, 18 September 2026, 11:35 WIB Last Updated 2026-09-18T03:35:24Z


MANADO, SMNC
Maikel Watti mempersoalkan nilai ganti kerugian Rp3 juta yang diberikan PT PDAM Wenang setelah rumahnya terdampak pecahnya pipa induk di Ranotana Weru. Dalam surat permohonan peninjauan kembali yang disampaikannya kepada Direktur Utama PDAM Wenang, Maikel menyebut biaya pemulihan barang dan bangunan saja mencapai sekitar Rp5 juta, sementara lima ruangan di rumahnya turut terdampak.

Atas kondisi tersebut, Maikel meminta nilai ganti kerugian dihitung kembali. Ia mengajukan perhitungan hingga Rp15 juta, terdiri dari Rp5 juta untuk pemulihan barang dan bangunan serta Rp10 juta berdasarkan klaimnya mengenai nilai Rp2 juta per ruangan untuk lima ruangan terdampak.

Permintaan itu berkaitan dengan pecahnya pipa induk PDAM Wenang di Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan 09, Manado, pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Menurut Maikel, semburan air deras menyebabkan talud hancur dan air masuk ke rumahnya hingga sekitar dua jengkal orang dewasa. Air tersebut disebut membawa lumpur, batu dan material lainnya.

Akibat kejadian itu, sejumlah perabotan rumah tangga ikut terdampak, termasuk kulkas, dua unit springbed, empat lemari pakaian, empat set meja dan kursi, serta dua set meja kerja dan kursi.

Lantai dan dinding rumah juga disebut terkena dampak dan membutuhkan pembersihan serta pengecatan ulang.

Maikel menegaskan, persoalannya bukan hanya barang yang rusak total, tetapi biaya yang muncul untuk membersihkan, merawat dan memulihkan barang serta kondisi rumah setelah terendam air dan lumpur.

Ia menyebut kebutuhan pemulihan tersebut mencapai Rp5 juta. Nilai itu, menurut Maikel, belum tertutup oleh kompensasi Rp3 juta yang telah diterimanya.

Maikel juga menyoroti proses mediasi sebelumnya. Ia menyebut pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pimpinan PDAM Wenang dan disaksikan 10 kepala keluarga terdampak.

Dalam suratnya, Maikel menyatakan pihak PDAM sebelumnya menyampaikan bahwa kerusakan dan kerugian warga akan didata dan diberikan ganti kerugian. Petugas PDAM juga disebut telah melakukan survei terhadap kondisi rumah.

Namun, Maikel menilai hasil akhir yang diterimanya belum mencerminkan kerugian yang dialami.

Ia kemudian meminta peninjauan kembali dengan mempertimbangkan lima ruangan yang menurutnya terdampak langsung. Maikel mengklaim terdapat perhitungan Rp2 juta per ruangan yang pernah diterapkan dalam kasus serupa di lokasi yang sama.

Jika perhitungan tersebut digunakan, lima ruangan berarti Rp10 juta. Ditambah biaya pemulihan Rp5 juta, Maikel mengajukan nilai peninjauan hingga Rp15 juta.

Klaim mengenai standar Rp2 juta per ruangan tersebut merupakan dasar permohonan Maikel dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak PDAM Wenang.

Untuk mendukung permohonannya, Maikel mengaku telah menyiapkan foto dan video saat kejadian, dokumentasi kondisi pascakejadian, serta rekaman atau berita acara pembahasan ganti kerugian saat mediasi.

Ia meminta manajemen PDAM Wenang meninjau kembali nilai kompensasi sekaligus memberikan kejelasan mengenai dasar perhitungan ganti rugi yang diberikan.

"Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya meminta perlakuan yang setara dengan warga lain yang terdampak serta penggantian yang layak atas kerugian yang kami alami," ujar Maikel.

Permohonan tersebut kini menunggu respons Direktur Utama PT PDAM Wenang.

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Maikel Watti Persoalkan Ganti Rugi PDAM Wenang: Terima Rp3 Juta, Minta Ditinjau hingga Rp15 Juta

Terkini

Iklan