Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Status Lahan Jadi Batu Sandungan, HGU Tumpang Tindih Hambat Likupang

Swara Manado News
Selasa, 15 September 2026, 19:52 WIB Last Updated 2026-09-15T12:46:52Z


JAKARTA -
 Persoalan status lahan menjadi batu sandungan serius bagi pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang, Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengungkapkan adanya tumpang tindih kawasan Likupang dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan milik PTP saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Di hadapan Komisi II, Yulius menyoroti kondisi tersebut karena Likupang telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima destinasi pariwisata super prioritas di Indonesia. Namun, pengembangan kawasan tersebut dinilai belum maksimal karena persoalan lahan.

“Kami punya namanya destinasi pariwisata super prioritas. Di Indonesia ada lima, salah satunya adalah Sulawesi Utara. Itu di Likupang. Lahan di Likupang yang dinyatakan destinasi super prioritas ini tumpang tindih dengan HGU atau milik PTP,” ujar Yulius.

Menurut Yulius, persoalan tersebut bahkan membuat Sulawesi Utara tertinggal dibandingkan empat destinasi pariwisata super prioritas lainnya dalam pengembangan kawasan.

“Dari lima destinasi pariwisata super prioritas, hanya Sulawesi Utara yang belum dapat mengembangkan kawasan tersebut,” katanya.

Yulius menyebut salah satu persoalan berkaitan dengan lahan HGU yang menurutnya masa berlakunya telah selesai.

“Ya itu karena adanya tumpang tindih dengan PTP satu yang lahannya lahan HGU yang di situ sudah selesai sebenarnya HGU-nya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Likupang bukan semata soal pembangunan infrastruktur atau investasi, tetapi juga menyangkut kejelasan status dan pemanfaatan lahan yang berada di kawasan strategis pariwisata.

Komisi II DPR RI merespons persoalan tersebut dengan rencana melakukan inventarisasi terhadap HGU yang masa berlakunya telah berakhir dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

“Kami akan membentuk tim mengenai hal itu. Komisi II yang akan mengawasi langsung dengan Menteri ATR/BPN,” kata Rifqinizamy.

Ia mengatakan pemanfaatan lahan nantinya dapat ditempuh melalui sejumlah skema sesuai ketentuan, termasuk penerbitan kembali HGU melalui perusahaan daerah atau BUMD maupun pemberian Hak Pengelolaan (HPL).

Rifqinizamy menegaskan Komisi II akan menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Prinsip dasarnya kita ingin menjadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah, Pak. Kalau daerah bisa menjadi tuan di kampungnya sendiri, itu tentu kita lebih senang,” ujarnya.

Ia pun meminta persoalan lahan tersebut segera diinventarisasi dan ditindaklanjuti.

“Ke depan, Pak Yulius, nanti diinventarisir, Pak. Jangan sampai dua kali Gubernur ini datang ke Komisi II kita nggak beres,” tegas Rifqinizamy.

Dengan demikian, penyelesaian status lahan menjadi salah satu pekerjaan penting sebelum pengembangan Likupang sebagai destinasi pariwisata super prioritas dapat digenjot lebih jauh.


👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Status Lahan Jadi Batu Sandungan, HGU Tumpang Tindih Hambat Likupang

Terkini

Iklan