MINAHASA – SMNC – Masyarakat Kabupaten Minahasa ditargetkan dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pemerintahan dalam satu lokasi mulai 2027. Melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), warga nantinya diharapkan tidak lagi harus berpindah-pindah kantor untuk mengurus perizinan, dokumen kependudukan, perpajakan, pertanahan hingga layanan keimigrasian.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P. dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., M.A.P. (RD-VaSung), menargetkan MPP menjadi pusat pelayanan terpadu yang mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah.
Bupati dan Wakil Bupati menegaskan, kehadiran MPP diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
"Kami berkeinginan memberikan satu pusat pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan semakin cepat, tepat, dan transparan," ungkap RD-VaSung.
Melalui sistem pelayanan terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya transportasi karena berbagai kebutuhan administrasi dapat diurus di satu tempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan, S.Sos., mengatakan pembangunan gedung MPP ditargetkan rampung tahun ini agar pelayanan dapat mulai berjalan pada 2027.
"Tahun 2027, MPP ini sudah dipastikan akan melayani warga Minahasa. Mulai dari perizinan, pengurusan dokumen kependudukan, hingga kantor perwakilan Imigrasi bisa ada di MPP ini," kata Lontaan, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah layanan yang direncanakan terintegrasi dalam MPP meliputi DPM-PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), layanan kependudukan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, hingga keimigrasian.
Pemkab Minahasa juga merencanakan kehadiran perwakilan instansi pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk memperluas cakupan pelayanan bagi masyarakat.
"Jadi warga masyarakat tidak lagi ke sana kemari untuk mengurus perizinan, dokumen kependudukan, layanan dari provinsi, bahkan pelayanan dari pusat," jelasnya.
Lontaan berharap, MPP tidak hanya menjadi pusat pelayanan terpadu, tetapi juga mampu menghadirkan layanan yang nyaman, cepat, transparan, dan akuntabel. Ia turut menekankan pentingnya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli) dalam seluruh proses pelayanan.
Saat ini, pembangunan gedung MPP masih berlangsung. Pihak pelaksana terus memacu pekerjaan agar fasilitas tersebut dapat diselesaikan sesuai perencanaan dan mendukung target operasional pada 2027.
Rencana tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Nouvi Siwu, warga Eris, Minahasa, menilai keberadaan MPP akan memberikan kemudahan bagi warga yang selama ini harus mendatangi sejumlah kantor untuk menyelesaikan urusan administrasi.
"Terima kasih Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati. Mal Pelayanan Publik ini pastinya akan sangat membantu kami masyarakat. Mau urus apa saja tidak lagi pindah-pindah tempat. Tapi semua hanya di satu tempat," katanya.
Dengan target operasional pada 2027, MPP Minahasa diharapkan menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus memangkas waktu dan biaya pengurusan administrasi melalui sistem pelayanan yang terintegrasi. (*)



